PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi


MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

KECAMATAN CENGKARENG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT



Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, kami seluruh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Cengkareng dengan ini menyatakan janji dan komitmen bersama:

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang prima, mumpuni, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan bebas pungutan liar. Kami siap menyediakan data dan informasi berkala yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan demi memenuhi hak keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat Kecamatan Cengkareng."

Demi mewujudkan maklumat ini, kami berjanji untuk:

  1. Melayani dengan integritas: Memberikan pelayanan informasi secara ramah, profesional, adil, dan tanpa diskriminasi kepada setiap pemohon informasi publik.
  2. Memanfaatkan teknologi modern: Mengoptimalkan sistem pelayanan informasi berbasis digital (e-governance) guna mempermudah aksesibilitas warga tanpa hambatan birokrasi.
  3. Menerima evaluasi: Terbuka terhadap setiap saran, masukan, maupun keberatan yang diajukan oleh masyarakat demi perbaikan kualitas mutu pelayanan secara berkelanjutan.

Apabila kami selaku Badan Publik di tingkat Kecamatan Cengkareng tidak menepati janji pelayanan ini, kami siap menerima sanksi dan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cengkareng, 2026

PPID Kecamatan Cengkareng