Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel adalah komitmen utama Kecamatan Cengkareng dalam melayani masyarakat. Guna memenuhi hak warga negara atas informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Cengkareng hadir sebagai garda terdepan sekaligus pintu utama dalam pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di tingkat kecamatan secara profesional, cepat, transparan, dan mumpuni.
Tugas utama PPID Kecamatan Cengkareng
Sebagai poros keterbukaan informasi di wilayah, PPID Kecamatan Cengkareng mengemban tanggung jawab penuh dalam mengorganisasi seluruh arus data dan dokumentasi pemerintahan. Tugas utama PPID meliputi:
Fungsi strategis PPID Kecamatan Cengkareng
Dalam menjalankan roda organisasinya, PPID Kecamatan Cengkareng menjalankan fungsi-fungsi strategis demi menjamin kepuasan publik, antara lain:
Melalui sinergi tugas dan fungsi yang mumpuni ini, PPID Kecamatan Cengkareng tidak sekadar menjadi penyedia dokumen, melainkan pilar penting dalam mewujudkan good governance dan mendorong partisipasi aktif masyarakat demi kemajuan bersama di tanah Cengkareng.
Jika narasi ini sudah sesuai untuk halaman website, langkah berikutnya kita bisa menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Informasi atau Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diumumkan. Bagaimana Anda ingin melanjutkannya?